3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan. 4. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD. 5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai. 6.
SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang disebut kontroversial masih dipertahankan, meskipun dua tahun lalu dijanjikan akan direvisi.
dari 1 28. SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MASJID Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Alamat : Pekerjaan : Selaku pemilik masjid : Terletak di : Dipergunakan sebagai : Dengan bukti penguasaan atas tanah : Dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya :Sehubungan dengan akan diselenggarakannya kegiatan rutin kajian keislaman oleh Komunitas. Pemuda Islam Ngajikita, bersama ini kami memohon kepada Bapak untuk memberikan izin. menggunakan fasilitas Masjid untuk kegiatan tersebut. Detail kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Nama kegiatan : Kajian Rutin Keislaman Komunitas Ngajikita.
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, Anda sebagai pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ec5rJ.